|
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam
menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c. menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan
atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian
kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa
yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada
pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha
dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya,
h. menyatakan bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli
oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang
mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat
atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya
sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula
baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib
menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang
ini.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|