Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang Bab III Dasar Peradilan Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum, Bagian Kesatu - Penyelidik dan Penyidik Bab IV Bagian Kedua - Penyidik Pembantu Bab IV Bagian Ketiga - Penuntut Umum Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan Pemasukkan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu - Penangkapan Bab V Bagian Kedua - Penahanan Bab V Bagian Ketiga - Penggeledahan Bab V Bagian Keempat - Penyitaan Bab V Bagian Kelima - Pemeriksaan Surat Bab VI Tersangka dan Terdakwa Bab VII Bantuan Hukum Bab VIII Berita Acara Bab IX Sumpah atau Janji