|
Pasal
489
(1) Kenakalan
terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya peminadaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
490
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah :
1. barang siapa
menghasut hewan terhadap orang atau terhadaphewan yang sedang ditunggangi,
atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan;
2. barang siapa
tidak mencegah hewan yang ada dibawah penjagaannya, barang siapa
hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau
dipadang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3. barangsiapa
tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya,
supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa
memelihara binatang buas tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak mentaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal
491
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa
yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri
maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa
diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga
sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang
lain.
Pasal
492
(1) Barangsiapa
dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau menggangu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu
yang harus dilakukan dengan hati-hati dengan mengadakan tindakan
penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau
kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal
yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan
pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal
493
Barangsiapa
secara melawan hukum di jalam umum membahayakan kebebasan bergerak
orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang
atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah
tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
494
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah :
1. barangsiapa
tidak melakukan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan
pada penggalian atau penumpukan tanah dijalan umum, yang dilakukan
oleh atau atas perintahnya, atau pada beban yang ditaruh disitun
oleh atau atas perintahnya;
2.barangsiapa
tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan pekerjaan
diatas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu
di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barangsiapa
menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar
atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena
itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalam
umum;
4. barangsiapa
membiarkan dijalan umum, hewan utnk dinaiki, untuk menarik atau
hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan
kerugian ;
5.barang siapa
membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugiaan;
6. barangsiapa
tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan
untuk umum didarat maupun di air menimbulkan rintangan karena pemakaian
kendaraan atau kapal yang tidak semetinya.
Pasal
495
(1) Barang siapa
tanpa ijin kepada polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, ditempat
yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas
lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya peminadanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
496
Barang siapa
tanpa ijin Kepala Polisi, atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
membakar barang tak bergerak kepunyaaan sendiri, diancam dengan
denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
497
Diancam dengan
pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah :
1. barangsiap
dijalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian
dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya
kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barangsiapa
melepaskan balon angin dimana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal
498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan
S.32-143 Jo 33-9.
Pasal
500
Barangsiapa
tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin
obat ledak, mata peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana
kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
501
(1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atatu mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu
atau yang busuk, ataupun aor susu dari ternak yang sakit atau yang
dapat mengganggu kesehatan;
2. barangsiapa
tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong
karena sakit atau mati dengan sendirinya;
Pasal
502
(1) Barangsiapa
tanpa ijin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa
senjata api ke dalam hutan negara dimana dilarang untuk itu tanpa
ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Binatang
yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan
dalam pelanggaran, dapat dirampas.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|