|
Pasal
153 bis
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal
153 ter
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal
154
Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
154a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang
Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima
ribu rupiah.
Pasal
155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
156
Barang
siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan
dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari
rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal
156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun
juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan
rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua
tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
158
Barang
siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan
asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan
itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal
159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
160
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu
hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya
isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang hemalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
161 bis
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 34.
Pasal
162
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan,
kesempatan atau sarana guna melaku- kan tindak pidana dengan maksud
supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam
pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan
kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana
tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan
pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan
atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan
itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan
atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal
164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187
atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu,
dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam
oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan,
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal
165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 -
113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan
kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai
surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada
waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian
atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika
kejahatan itu jadi dilaku- kan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa
sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah
membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan
sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam
ayat l.
Pasal
166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan
itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri,
bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus
atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau
bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung
dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.
Pasal
167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada
di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau
suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena
kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga
jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum,
atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat
yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,
dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama
satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga,
jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
169
(1)
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal
170
(1)
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Yang bersalah diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3)
Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal
171
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 37.
Pasal
172
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan,
atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal
173
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat,
umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
Pasal
174
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan
jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal
175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan
keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan
yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat,
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara
penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan
tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat
atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal
178
Barang
siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk
atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
179
Barang
siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
180
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah
atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
181
Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan
mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|