|
Pasal
359
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
360
(1)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang
lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang
lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan
suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga
dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian
dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya
putusannya diumumkan.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|