|
Pasal
532
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
dimuka umum menyanyikan yang melanggar kesusilaan ;
2. barangsiapa
dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barangsiapa
ditempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran
yang maelanggar kesusilaan;
Pasal
533
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa
di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukan
atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin
terbaca maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja;
2. barangsiapa
di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan
isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa
dengan terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suami tulisan,
gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja
maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang
dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4. barangsiapa
menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang
yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun;
5. barangsiapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seorang yang belum
dewasa dan di bawah umur tujuhbelas tahun.
Pasal
534
Barangsiapa
dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah
kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan,
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan
(diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal
535
Barangsiapa
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan,
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan
yang demikian itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
536
(1) Barangsiapa
terang dalam keadaan mabuk berada dijalan, umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan
dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi
pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir
dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua mingu.
(4) Pada pengulangan
ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang
kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi
tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal
537
Barangsiapa
diluar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau
arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan
atau kepada isterinya, anak atau pelayanan, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
seribu lima ratus rupiah.
Pasal
538
Penjual atau
wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak
di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
539
Barangsiapa
pad kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan
rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai
hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari
atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
540
(1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah;
1. barangsiapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barangsiapa
tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan
atau yang merupakan siksaaan bagi hewan tersebut.
3. barangsiapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya,
yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang
menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu itdak sesuai
atau menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barangsiapa
menyangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara
yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barangsiapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa tanpa diberi atau
disuruh beri makan atau minuman.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelahj adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu
pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan karena berdasarkan
pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas
hari.
Pasal
541
(1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta
padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya
dirahang ataua belum menyanggit kedua gigi dalamnya dirahang bawah;
2. barangsiapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut pada butir 1 atau mengikat
maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barangsiapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor
kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi
mukanya mengikutinya.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan
pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
542
Ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No.7 tahun 1974.
Pasal
543
Ditiadakan berdasarkan
S. 23.277, 352
Pasal
544
(1) Barangsiapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalanan umum atau dipinggirnya, maupun
ditempat yang dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipat duakan.
Pasal
545
(1) Barangsiapa
menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang,
untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, siancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal
546
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan
olehnya mempunyai kekuatan gaib.
2. barangsiapa
mengajarkan ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya
bagi diri sendiri.
Pasal
547
Seorang saksi,
yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat
atu benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama
sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|