|
Pasal 244
Barang siapa meniru
atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan
tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau
waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan
uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi
nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan
uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri
atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang
tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia
uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan
Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak
atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat
atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang,
atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu
atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang
atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam
melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan
kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran
perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan
sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata
akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244
- 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 -
4 dapat dicabut.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|