|
Pasal
277
(1) Barang siapa dengan
salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui
seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak
tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2)Jika yang melakukan
perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah
untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)Pencabutan hak berdasarkan
pasal No. 1 ?5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan
perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain
bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut,
perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|