|
Pasal
182
Dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau
rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal
itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal
183
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan
pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan
tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal
184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh
pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang
siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu
dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal
185
Barang
siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau
melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika
perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah
pihak;
3.jika
pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal
186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak
dipidana.
(2) Para saksi diancam:
|