Index of all articles, click
here
(3) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. (4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing. Pasal 13 (1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha/atau memiliki saham suatu badan usaha.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011