|
Pasal
26
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan nagara.

Back to Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Ri Tahun 1945 Main Page
 PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945
|