Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
BAB VI
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pasal 24
Dalam
rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan
pengawasan Bank dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal
26
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Bank Indonesia:
a.
memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
b.
memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
c.
memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kagiatan
usaha tertentu.
Pasal
27
Pengawasan
Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah
pengawasan langsung dan tidak langsung.
Pasal
28
(1)
Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan
dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
(2)
Apabila diperlukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, dan pihak terafiliasi dari Bank.
Pasal
29
(1)
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2)
Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, pihak terafiliasi, dan debitur bank.
(3)
Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memberikan
kepada pemeriksa:
a.
keterangan dan data yang diminta;
b.
kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik
yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
c.
hal-hal lain yang diperlukan.
Pasal
30
(1)
Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank
Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh
dalam pemeriksaan.
(3)
Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal
31
(1)
Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuyk menghentikan sementara
sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupkan
tindak pidana di bidang perbankan.
(2)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran atas dugaan
tersebut.
(3)
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga
mencabut perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal
32
(1)
Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar
bank.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperluas
dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
(3)
Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan
atau oleh pihak dengan persetujuan Bank Indonesia.
Pasal
33
Dalam
hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan
kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau membahayakan
sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang perbankan yang berlaku.
Pasal
34
(1)
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang.
(2)
Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.
Pasal
35
Sepanjang
lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia dilaksanakan
oleh Bank Indonesia.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_agraria/uu_bi/uu_bi_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 01, 2011