Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
73
Segala
aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva
Bank Indonesia menurut Undang-Undang ini.
Pasal
74
(1)
Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang
masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui
tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada
Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam rangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang
ini.
(2)
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga kredit
likuiditas dimaksud sampai jangka waktu kredit likuiditas tersebut
berakhir.
(3)
Subsidi bunga atas kredit lijuiditas yang berada dalam pengelolaan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap
menjadi beban Pemerintah.
Pasal
75
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan
diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur
dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama
selama 4 (empat) tahun;
b.
2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama
1 (satu) tahun;
c.
2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama
2 (dua) tahun;
d.
2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama
3 (tiga) tahun.
(2)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak Undang-undang ini berlaku,
Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan
yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama
selama 5 (lima) tahun.
(3)
Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
usul Gubernur.
Pasal
76
(1)
Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri
surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali
untuk keperluan pembiayaaan restrukturisasi perbankan.
(2)
Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibelisecara
langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia
dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya
10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan
jangka waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum tagihan jatuh tempo.
Pasal
77
Dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang
ini, Bank Indonesia wajib melepaskan seluruh penyertaannya pada
badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Pasal
78
(1)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral dan peraturan perUndang-Undangan lainnya sepanjang
belum diperbaharui dan tidak bertentangan dalam Undang-Undang ini
dinyatakan tetap berlaku.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_agraria/uu_bi/uu_bi_babXII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 01, 2011