|
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
2. Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan
adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah
pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah
Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Desain Industri.
7. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
9. Tanggal Penerimaan
adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
10. Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di
bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
11. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas
adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan
bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang
juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan
yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Konvensi Paris.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI 
|