ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
BAB X
PENYIDIKAN

 

Pasal 53

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pcnyidlik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual dberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimena dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

(2) Pcnyidik sebagamana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengadan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desan Idustri ;

b.melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang Desain lndustri;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak piclana di bidang Desain Industri;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Dcsain Industri;

e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokuman lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (I) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum Acara Pidana.






Back to Undang-undang Desain Industri Main Page

 

UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_desain_industri/uu_desain_industri_babX.htm
Created: September 1, 1995  -  Last updated: February 14, 2008