|
Pasal
53
(1) Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pcnyidlik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual dberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimena dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Industri.
(2) Pcnyidik
sebagamana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran pengadan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Desan Idustri ;
b.melakukan
pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana
dibidang Desain lndustri;
c. meminta
keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa
tindak piclana di bidang Desain Industri;
d. melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Dcsain Industri;
e. melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokuman lain;
f. melakukan
penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain
Industri; dan/atau
g. meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Desain Industri.
(3) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (I) dalam
tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal
penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum
Acara Pidana.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI
|