|
Pasal
54
(1). Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah).
(3). Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan
delik aduan.

Back to Undang-undang
Desain Industri Main Page
 UNDANG-UNDANG
DESAIN INDUSTRI 
|