Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang
wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
ahrkat dan martabat manusia.
2.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya
hak asasi manusia.
3.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian
yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat,
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan pejabat publik.
5.
Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun
tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7.
Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|