Pasal
9
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal
10
(1)
Setiap orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak
bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
11
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak.
Pasal
12
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas
hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab,
berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi
manusia.
Pasal
13
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu
dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal
14
(1)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Pasal
15
Setiap
orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Pasal
16
Setiap
orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran,
serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara
yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan
adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal
18
(1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan
dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku
ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak
saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal
19
(1)
Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam dengan
hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Pasal
20
(1)
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba .
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita,
dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal
21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani,
dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan
darinya.
Pasal
22
(1)
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannnya itu.
Pasal
23
(1)
Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal
24
(1)
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk
maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan
negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan
hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
Setiap
orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak
untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
26
(1)
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan
status kewarganegaraannya,
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannnya dan tanpa diskriminasi
berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannnya
serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
27
(1)
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
(1)
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka
yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
29
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia
pribadi dimana saja dia berada.
Pasal
30
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal
31
(1)
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan orang yang mendiaminya,
hal diperbolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal
32
Kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi
melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah
hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
33
(1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Pasal
34
Setiap
orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan,
atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal
35
Setiap
orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan
yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang,
Pasal
36
(1)
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenangdengan
secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal
37
(1)
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umumnya,hanya
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera atas
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan umum harus dimusnakan
atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara
waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal
38
(1)
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan,
berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya
dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan
yang sama, sebanding, setara, dan serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan
yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang
adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarganya.
Pasal
39
Setiap
orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
40
Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.
Pasal
41
(1)
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak serta perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal
42
Setiap
warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental
berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai
dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pasal
43
(1)
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal
44
Setiap
orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan
lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
45
Hak
wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal
46
Sistem
pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan
wanita sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal
47
Seorang
wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak
secara otomatis mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi
mempunyai hak untuk mempertahankannya, mengganti atau memperoleh
kembali status kewarganegaraannya.
Pasal
48
Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis,
jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
Pasal
49
(1)
Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan jpersyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi
wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal
50
Wanita
yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal
51
(1)
Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan
perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan dan
pengolahan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan
yang terbaik bagi anak-anaknya.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang
sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan
harta bersama tenpa mengurangi hak anak, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
52
(1)
Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat,
dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak
anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal
53
(1)
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan.
Pasal
54
Setiap
anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya
sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri,
dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pasal
55
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi
sesuai dengan tingkat inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan
orang tua dan atau wali.
Pasal
56
(1)
Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan
dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara
dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut
oleh diasuh dan diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
57
(1)
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tuanya atau walinya
sampai ia dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal
atau karena sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal
58
(1)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala
bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk,
dan pelecehan sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya atau walinya,
atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak
tersebut.
(2) Dalam hal orang tua atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
penyiksaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan sosial termasuk perkosaan, atau pembunuhan terhadap anak
yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal
59
(1)
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan
dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan
orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal
60
(1)
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
ssesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal
61
Setiap
anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal
62
Setiap
anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spritualnya.
Pasal
63
Setiap
anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung
unsur kekerasan.
Pasal
64
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi
ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga
dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial,
dan mental spritualnya.
Pasal
65
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi
dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari
segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adektif
lainnya.
Pasal
66
(1)
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiyaan, penyiksaan,
atau penjatuhan, hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan
untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara
melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai
upaya hukum terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan
yang manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi
sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasas kecuali
demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan
hukum atau bantuan lainnya secara efektif dan setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela
diri dan memperoleh keadilan didepan Pengadilan Anak yang obyektif
dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|