|
Pasal
67
Setiap
orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada
peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia.
Pasal
68
Setiap
warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
69
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal
70
Dalam
menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|