Pasal
104
(1)
Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam waktu paling lama 4 tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page 
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|