|
Pasal
75
Komnas
HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna
perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal
76
(1)
Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi
manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional,
berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara
hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati
hak asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal
77
Komnas
HAM berdasarkan Pancasila.
Pasal
78
(1)
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. sidang paripurna, dan
b. sub komisi
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur
pelayanan.
Pasal
79
(1)
Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja,
dan mekanisme program kerja Komnas HAM.
Pasal
80
(1)
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib
Komnas HAM.
Pasal
81
(1)
Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa
kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan
oleh Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat
Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
Pasal
82
Ketentuan
mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut
dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal
83
(1)
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil
ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pasal
84
Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia
yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang
atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban
profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan
lembaga tinggi Negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya
masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal
85
(1)
Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang
Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas selama 1 tahun secara terus menerus.
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh
sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi; dan atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM.
Pasal
86
Ketentuan
mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Pasal
87
(1)
Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan
Komnas HAM ;
b. partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya
tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan
Subkomisi
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna
dan Subkomisi ;
c. mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam
Sidang Paripurna, dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal
88
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta
tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib
Komnas HAM.
Pasal
89
(1)
Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan
aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain
mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga,
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional
dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
:
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia
melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai
kalangan lainnya, dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
ditingkat nasional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan
hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan
kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap
perlu;
f. pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan ;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila mana
dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian
pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada
para pihak.
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal
90
(1)
Setiap orang dan atau sekelompok orang yang
memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan
laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar
sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu
berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal
91
(1)
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau
dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada
kesungguhan dari pengadu; atau
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi
pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan
atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal
92
(1)
Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi kepentingan
dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud penyelesaian
terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan
identitas pengadu, dan memberi keterangan atau bukti lainnya serta
pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas
HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan
pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
tersebut dapat :
a. membahayakan keselamatan dan keamanan negara;
b. membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib dirahasiakan
dalam proses pengambilan Keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada,
atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal
93
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali
ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal
94
(1)
Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
pasal 95.
Pasal
95
Apabila
seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan
keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan
untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perungang-undangan.
Pasal
96
(1)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf
a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa
kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak
dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan
keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai
alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka
pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan
kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4).
Pasal
97
Komnas
HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi,
tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara
yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung.
Pasal
98
Anggaran
Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal
99
Ketentuan
dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan
Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas
HAM.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page 
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|