Pasal
105
(1)
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan
sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai
ditetapkan keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, tetap
dilangsungkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang
ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta tata
tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page 
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|