Pasal
106
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahiunya,
memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
M U L A D I

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page 
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|