Pasal
3
Setiap
orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat
Perjalanan.
Pasal
4
(1)
Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda
Bertolak.
(2)
Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat
Izin Masuk.
Pasal
5
(1)
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui
pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
6
(1)
Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.
(2)
Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya
di Indonesia bermanfaat serta tidak akan menimbulkan gangguan terhadap
ketertiban dan keamanan nasional.
Pasal
7
(1)
Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) adalah:
a.
orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan
Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b.
orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
c.
kapten atau nakhoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang
berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
d.
penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia
sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
8
Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemerikasaan Imigrasi dapat menolak atau tidak
memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia
apabila orang asing tersebut:
a.
tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
b.
tidak memiliki Visa kecuali yang tidak berkewajiban memiliki Visa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c.
menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
d.
tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk
masuk ke negara lain;
e.
ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh
Surat Perjalanan dan/atau Visa.
Pasal
9
Penanggung
jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah
Indonesia diwajibkan untuk:
a.
memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan;
b.
menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani
kepada Pejabat Imigrasi;
c.
mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar
wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d.
melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin
Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemerikasaan keimigrasian;
e.
membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang
datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal
10
Pejabat
Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berwenang
naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan dan mendarat di bandar
udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|