Bagian
Pertama
Pencegahan
Pasal
11
(1)
Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh :
a.
Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b.
Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;
c.
Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32
huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
d.
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2)
Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
olehnya.
Pasal
12
(1)
Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya
:
a.
identitas orang yang terkena pencegahan;
b.
alasan pencegahan; dan
c.
jangka waktu pencegahan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan
surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal
13
(1)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan,
dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing
tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(2)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa
Agung.
(3)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan
setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan
dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak
lebih dari 2 (dua) tahun.
(4)
Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal
14
Berdasarkan
keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|