|
Pasal
5
1. Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a. hutan negara, dan
b. hutan hak.
2.
Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa
hutan adat.
3.
Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
4.
Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal
6
1.
Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
2.
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.
Pasal
7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
a terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
Pasal
8
1.
Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan
khusus.
2.
Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
3.
Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Pasal
9
1.
Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan
air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
2.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|