|
Bagian
Kedua
Inventarisasi Hutan
Pasal
13
1.
Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh
data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan,
serta lingkungannya secara lengkap.
2.
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan
fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam
dan di sekitar hutan.
3.
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. inventarisasi hutan tingkat nasional,
b. inventarisasi hutan tingkat wilayah,
c. inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan
d. inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
4.
Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan
kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana
kehutanan, dan sistem informasi kehutanan.
5.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|