|
Bagian
Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal
16
1.
Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah menyelenggarakan penatagunaan
kawasan hutan.
2.
Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan
penggunaan kawasan hutan.
3.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|