|
Pasal
71
1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang
merugikan kehidupan masyarakat.
2.
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas
pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
72
Jika
diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau
kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan
masyarakat, maka instansi pemerintah atau instansi pemerintah daerah
yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk
kepentingan masyarakat.
Pasal
73
1.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi
bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan
pelestarian fungsi hutan.
2.
Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan
tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi
hutan; dan
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|