ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pendahuluan Bab I Ketentuan Umum Bagian Pertama - Pengertian Bab I Bagian Kedua - Asas Dan Tujuan Bab I Bagian Ketiga - Pengusahaan Hutan Bab II Status Dan Fungsi Hutan Bab III Pengurusan Hutan Bab IV Perencanaan Kehutanan Bagian Pertama - Umum Bab IV Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan Bab IV Bagian Ketiga -Pengukuhan Kawasan Hutan Bab IV Bagian Keempat - Penatagunaan Kawasan Hutan Bab IV Bagian Kelima - Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Bab V Pengelolaan Hutan Bagian Kesatu - Umum Bab V Bagian Kedua Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Bab V Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan Bab V Bagian Keempat - Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan Bab V Bagian Kelima - Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Bab VI Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Latihan Serta Penyuluhan Kehutanan Bagian Pertama - Umum Bab VI Bagian Kedua - Penelitian Dan Pengembangan Kehutanan Bab VI Bagian Ketiga - Pendidikan Dan Latihan Kehutanan Bab VI Bagian Keempat - Penyuluhan Kehutanan Bab VI Bagian Kelima Pendanaan Dan Prasarana Bab VII Pengawasan BabVIII Penyerahan Kewenangan Bab IX Masyarakat Hukum Adat Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Gugatan Perwakilan Bab XII Penyelesaian Sengketa Kehutanan Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ganti Kerugian Dan Sanksi Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup
Penjelasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Umum Pasal 1 - Pasal 4 Pasal 5 - Pasal 9 Pasal 10 - Pasal 20 Pasal 21 - Pasal 51 Pasal 52 - Pasal 58 Pasal 66 Pasal 67 Pasal 71 - Pasal 73 Pasal 77 Pasal 78 - Pasal 79 Pasal 80 Pasal 81 - Pasal 84
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kehutanan1/index.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008