|
UMUM
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai
harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang
sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan
akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata
bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi,
sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk
itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan
secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,
baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam
kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan,
hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh
karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan
sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya
dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap
mengutamakan kepentingan nasional.
Sejalan
dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung
jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh
karena itu penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas
manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan
dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi Negara
memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala
sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan;
mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan
atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum
mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk
memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan
di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang
sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis,
pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk
menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial
budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan
kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau
pulau dengan sebaran yang proporsional. Sumberdaya hutan mempunyai
peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan,
menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan
komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat
nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan
berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan
rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga
keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri
pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri
pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi
kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu
dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan
lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat
hutan lebih optimal.
Dilihat
dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak
merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu
praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu
dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah
menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya
kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Sejalan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan
daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat
operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi
dan tingkat kabupaten/kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat
nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah
pusat. Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam
undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan
negara dan hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya
dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan
marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai
oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah
sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat
sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil
hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti
hak milik, hak guna usaha dan hak pakai.
Dalam
rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan
bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan
dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan
sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan
mengubah fungsi pokoknya.
Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi
pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Untuk mejaga
keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan
juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan
selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan
dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peranserta masyarakat merupakan
inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis
dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap
sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan
hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam
yang masih produktif menjadi hutan tanaman. Pemanfaatan hutan dilakukan
dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa
lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan
kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus
bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan
kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya.
Dalam
rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha
kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-luasnya
dalam pemanfaatan hutan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan
usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia
(BUMS Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha dibidang
kehutanan, wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat
dan secara bertahap memberdayakannya untuk menjadi unit usaha koperasi
yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku
ekonomi lainnya.
Hasil
pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor
kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk
kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain kewajiban
untuk membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin
harus pula menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumber
daya manusia, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan serta penyuluhan; dan dana investasi pelestarian hutan.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan
upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan
hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran,
daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan
hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat
dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi
dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Dalam
pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia
berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan latihan serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan. Namun
demikian dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan kearifan
tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Agar
pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta
dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung
maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana
peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.
Selanjutnya dalam undang-undang ini dicantumkan ketentuan pidana,
ganti rugi, sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap
setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang kehutanan.
Dengan sanksi pidana dan administrasi yang besar diharapkan akan
menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Dari uraian tersebut di atas, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan
landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena
itu dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat
memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan
kehutanan saat ini dan masa yang akan datang.
Undang-undang
ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan, termasuk
sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka semua ketentuan
yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut
tidak diatur lagi dalam undang-undang ini.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|