|
Bagian
Kesepuluh
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Pasal
38
(1) Penyuluhan
kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan,
kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat,
dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan.
(2) Ketentuan
mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|