|
Bagian
Keempat
Perbekalan Kesehatan
Pasal 60
Perbekalan kesehatan
yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan Iainnya.
Pasal 61
(1) Pengelolaan
perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan
sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan Iainnya yang
terjangkau oleh masyarakat.
(2) Pengelolaan
perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan
dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan,
harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan
kesehatan.
(3) Pemerintah
membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan
diperlukan oleh sarana kesehatan.
Pasal 62
(1) Pengadaan
dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dibina dan diarahkan
agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial
budaya.
(2) Produksi
sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara prouksi
yang baik yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan
dalam farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan atau syarat
lain yang ditetapkan.
(3) Pemerinntah
mendorong, membina, dan mengarahkan pemanfaatan obat tradisional
yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal.
Pasal
63
(1) Pekerjaan
kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan
sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan
rnengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
64
Ketentuan mengenai
perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|