|
Pasal
71
(1) Masyarakat
memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan beserta sumber dayanya.
(2) Pemerintah
membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak
di bidang kesehatan agar cepat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
(3) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara peran serta masyarakat di bidang kesehatan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerimah.
Pasal 72
(1) Peran serta
masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan
pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh
masyarakat dan pakar lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|