|
Pasal 80
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menghimpun dana dan masyarakat untuk menyelenggarakan
pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak
memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang
jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi
darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja :
a. mengedarkan
makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3);
b. memproduksi
dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat
yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal
81
(1) Barangsiapa
yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja :
a. melakukan
transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1);
b. melakukan
implan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
c. melakukan
bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh
juta rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja :
a. mengambil
organ dan seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan
atau tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
b. memproduksi
dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
c. mengedarkan
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
d. rnenyelenggarakan
penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan pada manusia tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan
yang bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh
juta rupiah).
Pasal 82
(1) Barangsiapa
yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja :
a. melakukan
pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (4);
b. melakukan
transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
c. melakukan
implan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
d. melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
e. melakukan
bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja :
a. melakukan
upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
b. memproduksi
dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang
tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2);
c. memproduksi
dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak
memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2);
d. mengedarkan
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan
penandaan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2);
c. memproduksi
dan atau mengedarkan bahan yang mengandung zat adiktif yang tidak
memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
83
Ancaman pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 ditambah
seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila
menimbulkan kematian.
Pasal
84
Barangsiapa
:
1. megedarkan
makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
2. rnenyelenggarakan
tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan
standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4);
3. menyelenggarakan
tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3);
4. menghalangi
penderita gangguan jiwa yang akan diobati dan atau dirawat pada
sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1);
5. menyelenggarakan
sarana kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) atau tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal
85
(1) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal
82 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah pelanggaran.
Pasal 86
Dalam Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat ditetapkan
denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|