Pasal
5
(1)
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan
para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan
pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu
pelaksanaannya.
(2)
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal
6
(1)
Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan
permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)
Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia
Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)
Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal
8
(1)
Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental
dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun
akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan
padanya.
(2)
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada
di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh
Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3)
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.

Back to Undang-undang Keselamatan Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

|