ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970

Sekretaris Negara Republik
Indonesia,

 

ALAMSYAH





Back to Undang-undang Keselamatan Kerja Main Page

 

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_keselamatan_kerja/uu_keselamatan_kerja_babXI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008