|
Pasal
21
Setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal
22
Setiap
orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28,pasal 29, pasal 35, atau
pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar di pidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau
denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
23
Dalam
perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 220, pasal 231, pasal 241, pasal 422, pasal 429, atau
pasal 430, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana
penjara singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal
24
Saksi
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Back to Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Main Page


UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

|