|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas
adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan;
2. Angkutan
adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan kendaraan;
3. Jaringan
transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan atau ruang kegiatan
yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu
kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah
jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umu;
5. Terminal
adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan
orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan
kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan
transportasi.
6. Kendaraan
adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan
bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan
bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik
yang berada pada kendaraan itu;
8. Perusahaan
angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang
dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan
umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan
oleh umum dengan dipungut bayaran;
10. Pengguna
jasa adalah setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|