|
Bagian
Kedua
Pengujian Kendaraan bermotor
Pasal
13
(1) Setiap kendaraan
bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus
yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
(2) Pengujian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan atau uji
berkala.
(3) Kendaraan
yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan
tanda bukti.
(4) Persyaratan,
tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|