|
Bagian
Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal
16
(1) Untuk keselamatan,
keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(2) Pemeriksaan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
:
a. pemeriksaan
persyaratan teknis dan laik jalan;
b. Pemeriksaan
tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat
tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang
diperlukan.
(3) Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|