ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB VIII
ANGKUTAN

 

Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum

Pasal 36

Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari:

a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;

b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;

c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/atau antarwilayah pedesaan.

d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.

Pasal 37

(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimakud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.

(2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam jaringan trayek.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

 

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_lalu_lintas/uu_lalu_lintas_babVIII(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008