|
Bagian
Keempat
Pengusahaan
Pasal
41
(1) Usaha angkutan
orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh
badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
(2) Usaha angkutan
orang dan atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin.
(3) Jenis, persyaratan,
dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|