|
Bagian
Pertama
Isi Siaran
Pasal 32
1. Sesuai dengan
dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran bagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, isi siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga
Penyiaran Swasta wajib lebih banyak memuat mata acara sairan produksi
dalam negeri.
2. Mata acara
siaran radio dan televisi dalam negeri, paling sedikit 70 (tujuh
puluh) berbanding 30 (tiga puluh) dengan mata acara siaran yang
berasal dari luar negeri.
3. Mata acara
siaran dari luar negeri yang dapat disiarkan adalah yang tidak merugikan
kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di Indonesia, serta
tidak merusak hubungan baik dengan negara sahabat.
4. Isi siaran
yang disiarkan oelh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyairan
Swasta harus sesuai dengan standar isi siaran, terutama program
produksi dalam negeri dan program anak.
5. Isi siaran
wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja
dengan menyiarkan acara pada waktu khusus.
6. Materi siaran
yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur yang bersifat membangun
moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai
luhur budaya bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan
teknologi.
7. Isi siaran
yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme,pornografasi, takhayul,
perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dan feodalistis,
dilarang.
8. Isi siaran
yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya yang bertolak
dari paham komunisme, Marxisme-Leninisme, dilarang.
9. Isi siaran
dilarang memuat hl-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan,
dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat
manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat duduga
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|