|
Bagian
Ketiga Belas
Sarana Tehnik Siaran
Pasal
48
1. Setiap lembaga
penyiaran wajib menggunakan saranan tehnik siaran yang sesuai dengan
standar sistem dan memenuhi standar kinerja tehnik yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
2. Setiap lembaga
penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana tehnik yang telah
dibuat dalamnegeri, sejauh telah tebukti sesuai dengan standar sistem
dan memenuhi standar kinerja tehnik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berdasrkan hasil pengujian lembaga yang berwenang.
3. Setiap lembaga
penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan prasarana sendiri
sehingga mampu melaksanakan siaran secara mandiri sebagaimana layaknya
sebuah lembaga penyiaran.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana tehnik siaran, standar sistem, dan
kinerja tehnik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
1. Pemerintah
mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dangan
mempertimbangkan perkembangan tehnologi.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|