|
Bagian
Keenam
Rekaman Audio
Pasal
37
1. Tanggung
jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri
dibebankan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
2. Lembaga penyiaran
dilarang menyiarkan :
a. rekaman audio
yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan
dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya
bangsa yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan
dan kesatuan bangsa;
b. rekaman musik
dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|