|
Bagian
Kedua
Kode Etik Siaran
Pasal 53
1. Penyelenggaraan
penyiaran wjib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran
yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan
organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
sebagai dalam pelaksanaan siaran.
2. Untuk menjaga
terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat 91), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi
penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|