|
Bagian
Kedua
Peran Pemerintah Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal
56
1. Dalam melakukan
pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah :
a. Menetapkan
kebijakan penyairan;
b. Menyusun
dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran;
c. Merencanakan,
menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
d. Menetapkan
klasifikasi dan standar isi siaran;
e. Menghimpun,
mengalokasikan, memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana baik
dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran,
siaran ikan niaga Radio Republik Indonesia maupaun dari sumber usaha
lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu;
f. Menerbitkan,
memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;
g. Merencanakan,
membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang
penyaiarn;
h. Menetapkan
dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyaiaran, distribusi
dan penerima siaran dan jasa layanan informasi.
i. Menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
j. Melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyairan,
baik di dalam maupaun di luar negeri.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tatacara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan,
dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|