|
Pasal
59
1. Setiap warga
negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta
menyampaikan kontrol sosial dibidang penyiaran.
2. Peran serta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain
dalam bentuk :
a. Mendirikan
lembaga penyairan sesuai dengan ketantuan Undang-Undang ini;
b. Memberikan
sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan
mutu siaran;
c. Mendirikan
lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
d. Melakukan
pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
e. Mendirikan
rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 60
Setiap pemilik
pesawat penerima siaran televisi dan pemilik perangkat khusus penerima
siaran televisi wajib membayar iuran penyiaran. Ketentuan lebih
lanjut mengenai besar iuran penyiaran dan sanksi atas pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|