ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG PENYIARAN BAB VIII PENYERAHAN URUSAN
Pasal 61
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintah di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG PENYIARAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babVIII.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008